Toronews.blog
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemangkasan anggaran untuk kementerian dan lembaga (K/L) pada 24 Januari 2025.
Kebijakan ini menyusul Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam rangka mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
Sri Mulyani menyebut langkah ini bertujuan untuk mengarahkan anggaran pada belanja yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pemangkasan anggaran K/L merupakan respons atas kebutuhan untuk memastikan efisiensi belanja negara fokus pemerintah pada prioritas pembangunan.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengarahkan penghematan total anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, dengan Rp 256,1 triliun di antaranya berasal dari pemangkasan belanja di K/L.
Kementerian Keuangan berharap langkah ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN serta mengurangi pemborosan yang tidak perlu.
Pos anggaran yang dipangkas dan persentasenya
Dalam surat resmi nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan Kemenkeu, terdapat 16 pos anggaran yang harus dipangkas, dengan fokus pada pengurangan di pos-pos yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap tujuan pembangunan.
Berikut adalah daftar pos anggaran yang akan dipangkas dan persentasenya:
-
Alat Tulis Kantor (ATK): 90 persen
-
-
Kegiatan seremonial: 56,9 persen
-
Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
-
Kajian dan analisis: 51,5 persen
-
Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
-
Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
-
Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
-
Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
-
Lisensi aplikasi: 21,6 persen
-
Jasa konsultan: 45,7 persen
-
Bantuan pemerintah: 16,7 persen
-
Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
-
Perjalanan dinas: 53,9 persen
-
Peralatan dan mesin: 28 persen
-
Infrastruktur: 34,3 persen
-
Belanja lainnya: 59,1 persen
Pemerintah ingin memastikan bahwa belanja negara harus lebih banyak diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat dan program pembangunan yang memberikan dampak langsung.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan dan mengoptimalkan alokasi sumber daya ke pos yang lebih produktif.
Setelah pengumuman ini, setiap kementerian dan lembaga diminta untuk segera melakukan penyesuaian untuk mematuhi arahan pemangkasan anggaran.
Revisi anggaran diharapkan selesai dan diserahkan ke DPR untuk mendapat persetujuan paling lambat pada 14 Februari 2025.
-