BATAM, TORONEWS.BLOG - Polisi menangkap ayah yang mencabuli anak kandung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari ibu korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Husnul Afkar mengatakan, pelaku berinisial SM (25) warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dia diamankan dan langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
"Korbannya putri pertama pelaku yang baru berusia 3 tahun 6 bulan," ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat ibu korban baru saja pulang dari berbelanja. Setiba di kos, dia mendapati pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
"Ibu korban mencoba mengintip dari jendela samping kamar kos dan melihat suaminya SM bersembunyi di balik pintu dalam keadaan tanpa busana sedang membersihkan bagian di bawah pusar anaknya menggunakan handuk kecil. Ibu korban lalu meminta untuk segera dibukakan pintu," katanya.
Setelah pintu dibuka, suaminya bergegas pergi keluar untuk bekerja. Kecurigaan sang istri semakin kuat setelah melihat kondisi anaknya yang berada dalam ayunan, tampak ketakutan dan menangis.
"Ibunya bertanya kepada putrinya kenapa dia tiba-tiba menangis. Siapa yang melakukan, korban menjawab sambil menangis, mengatakan Papa," ucapnya.
Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban melaporkannya ke Polsek Bengkong. Saat ini, pelaku SM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Bengkong.
Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.