Baleg Bahas RUU Minerba Saat Reses, Puan: Sudah Mendapat Izin

28 Jun 2025 | Penulis: onenews

Baleg Bahas RUU Minerba Saat Reses, Puan: Sudah Mendapat Izin

Toronews.blog

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat masa reses telah mengantongi izin dari pimpinan DPR RI.

Menurut Puan, pimpinan DPR dapat memberikan izin kepada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menggelar rapat pada masa reses jika pembahasan tersebut dianggap penting dan mendesak.

“Itu sudah mendapat (izin), memang kami pimpinan pada masa reses jikalau itu dianggap penting dan diperlukan memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses," kata Puan saat ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Pembahasan RUU Minerba Selama Masa Reses

Pembahasan RUU Minerba oleh Baleg DPR RI berlangsung pada Senin (20/1) malam, meskipun DPR sedang dalam masa reses. Rapat pleno pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR berlangsung pada hari yang sama. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan anggota Baleg untuk melanjutkan pembahasan sesuai aturan.

“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob Hasan saat rapat pleno di Senayan, Jakarta.

Rapat ini sempat memunculkan perhatian karena sebagian besar anggota Baleg baru menerima naskah akademik RUU Minerba sekitar 30 menit sebelum rapat pleno dimulai pukul 10.30 WIB.

Meskipun berlangsung singkat, rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menjadikan revisi UU Minerba sebagai usul inisiatif DPR yang akan dibahas lebih lanjut di Paripurna.

Puan memastikan bahwa langkah ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami pimpinan pada masa reses memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting,” ujarnya.

Puan Akan Mengecek Hasil Pembahasan RUU Minerba

Puan menegaskan bahwa meskipun RUU Minerba telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR oleh Baleg, proses pembahasannya masih panjang. Sebagai Ketua DPR, ia berencana untuk mempelajari hasil pembahasan yang dilakukan Baleg DPR.

 

"Ya, kami lihat ini bagaimana hasilnya. (Hari) ini baru pembukaan Paripurna, setelah ini saya akan coba cek apa yang dihasilkan oleh Baleg terkait UU Minerba," tuturnya.

Puan juga menjelaskan bahwa agenda Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/1/2025) tidak mencakup persetujuan RUU Minerba, tetapi hanya pelantikan pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi PKB.

“Makanya hari ini kan belum mendapat hasil dan belum ada agenda apa pun di Paripurna, kecuali pelantikan PAW dari Fraksi PKB," kata dia.

Apakah Publik Dilibatkan?

Terkait pelibatan publik untuk memenuhi prinsip meaningful participation dalam pembahasan RUU Minerba, Puan mengaku bahwa dirinya akan memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap diakomodasi dalam proses ini.

“Ya, kami lihat bagaimana nanti hasilnya," ujarnya singkat.

Dalam konteks ini, RUU Minerba memuat sejumlah perubahan penting yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya telah mengabulkan dua uji materi terkait UU Minerba dengan putusan bersyarat yang bersifat final dan mengikat. Sebagai tindak lanjut, DPR pun melakukan revisi UU Minerba.

Namun, selain merevisi pasal-pasal yang diperintahkan MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi baru ke dalam draf RUU Minerba dengan alasan memenuhi kebutuhan hukum.

Proses Penyusunan RUU Minerba: Cepat tapi Kompleks

Proses penyusunan draf RUU Minerba yang dilakukan Baleg pada Senin (20/1) berlangsung cepat, tetapi tetap memuat substansi yang cukup kompleks. RUU ini bersifat kumulatif terbuka, karena UU Minerba telah empat kali diuji di MK, dengan dua putusan yang dikabulkan secara bersyarat.

Ketua Baleg, Bob Hasan, memastikan bahwa penyusunan ini sudah memenuhi prosedur hukum, meskipun masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. RUU Minerba yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR juga direncanakan untuk dibawa ke rapat-rapat lanjutan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang.

 


Komentar