JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan regulasi terkait legalisasi sumur minyak rakyat akan diumumkan pada 2 Juli 2025. Dia menampik aturan itu akan melegalkan seluruh sumur rakyat.
“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Legalisasi tersebut, kata dia, hanya akan berlaku bagi sumur-sumur minyak rakyat yang sudah telanjur beroperasi. Berdasarkan data pemerintah, kata dia, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat itu bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir, di media aku lihat udah banyak yang menggoreng tuh,” ujarnya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengungkapkan tujuan pemerintah melegalkan sumur minyak rakyat supaya dapat dikelola dengan baik.
"Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan meningkatkan lifting juga dan sekaligus untuk menjaga lingkungan dan sekaligus membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan bena. Itu sebenarnya tujuannya," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini beroperasi secara ilegal.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.