Toronews.blog
Plat nomor kendaraan merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang wajib dipasang pada semua jenis kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil dan kendaraan barang.
Plat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan, memberikan informasi mengenai asal wilayah dan nomor registrasi kendaraan tersebut. Dengan adanya plat nomor, legalitas kendaraan dapat diverifikasi oleh aparat kepolisian yang bertugas.
Bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga mendukung proses administrasi kendaraan. Ketika kendaraan didaftarkan, informasi yang tertera pada plat nomor akan menjadi bagian dari data kepolisian dan sistem registrasi kendaraan di Indonesia. Hal ini mempermudah pihak berwenang dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur jangka waktu berlakunya barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB. Setiap pemilik kendaraan berkewajiban untuk memperbaharui registrasi setiap tahun dan melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun.
Makna Angka Kecil di Plat Nomor
Di dalam plat nomor kendaraan, terdapat juga empat angka kecil yang diletakkan di bawah kombinasi angka dan huruf utama. Angka-angka ini berfungsi sebagai informasi mengenai masa berlaku registrasi kendaraan. Kode tersebut biasanya terdiri dari angka bulan dan tahun yang menunjukkan masa aktif pelat nomor.
Misalnya, angka kecil yang tertera adalah 10.21, yang berarti kendaraan terdaftar pada bulan Oktober dan masa keberlakuan plat nomor tersebut berakhir di tahun 2021. Pengetahuan tentang angka kecil ini sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan mereka selalu terdaftar secara sah.
Makna Huruf dan Angka Lain di Plat Nomor
Selain 4 angka kecil, ada juga huruf yang mengawali dan mengakhiri nomor registrasi, juga 4 angka besar di tengahnya.
Huruf besar di awal nomor kendaraan itu mengindikasikan wilayah registrasi kendaraan tersebut, seperti contoh jika didaftarkan di wilayah provinsi DKI Jakarta maka huruf yang digunakan adalah B.
Selain huruf di awal nomor kendaraan, ada juga deret huruf yang diletakkan di belakang yang menandakan sub wilayah. Namun, pemberian huruf berdasarkan sub wilayah ini tak berlaku di semua daerah, salah satu daerah penggunanya adalah DKI Jakarta.
Berikut arti kode seri huruf untuk wilayah Jadetabek:
-
Kota Administrasi Jakarta Barat B - B**
-
Kota Tangerang B - C**/V**
-
Kota Depok B - E**/Z**
-
Kabupaten Bekasi B - F**
-
Kabupaten Tangerang B - G**/N**
-
Kota Bekasi B - K**
-
Kota Administrasi Jakarta Pusat B - P**
-
Kota Administrasi Jakarta Selatan B - S**
-
Kota Administrasi Jakarta Timur B - T**
-
Kota Administrasi Jakarta Utara B - U**
-
Kota Tangerang Selatan B - W**
Terkait dengan deret angka yang ada di antara kode wilayah berupa deret huruf tadi, ternyata deret angka tersebut bukan merupakan angka acak. Ada 4 kategori yang disesuaikan jenis kendaraannya.
-
Nomor 1 sampai 1999 adalah alokasi nomor urut registrasi untuk kendaraan jenis mobil penumpang.
-
Nomor 2000 hingga 6999 adalah alokasi nomor urut registrasi untuk kendaraan jenis sepeda motor.
-
Nomor 7000 hingga 7999 adalah alokasi nomor urut registrasi untuk kendaraan jenis bus.
-
Nomor 8000 hingga 8999 adalah alokasi nomor urut registrasi untuk kendaraan jenis mobil barang.
-
Nomor 9000 hingga 9999 adalah alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
Namun, untuk wilayah Polda Metro Jaya ada pemberlakuan yang berbeda.
-
Nomor 1 sampai 2999 adalah alokasi nomor urut registrasi untuk kendaraan jenis mobil penumpang.
-
Nomor 3000 hingga 6999 adalah alokasi nomor urut registrasi untuk kendaraan jenis sepeda motor.
-
Nomor 7000 hingga 7999 adalah alokasi nomor urut registrasi untuk kendaraan jenis bus.
-
Nomor 8000 hingga 8999 adalah alokasi nomor urut registrasi untuk kendaraan jenis mobil barang.
-
Nomor 9000 hingga 9999 adalah alokasi nomor urut registrasi untuk jenis kendaraan khusus.
-