Toronews.blog
Pada tanggal 14 Januari 2025, Kepolisian Kota Isesaki, Prefektur Gunma, Jepang, melakukan penangkapan terhadap enam warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus pembunuhan. Penangkapan ini mengikuti insiden yang terjadi pada November 2024, di mana seorang pria WNI berusia 37 tahun ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk.
Identitas terduga pelaku, salah satunya adalah Luis Figo Richard Roger Matandatu (22), terungkap saat penyelidikan berlangsung. Keenam tersangka diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka. Alasan di balik penangkapan ini adalah dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana perampokan yang berujung pada pembunuhan.
Kronologi kejadian pembunuhan
Insiden tersebut bermula ketika jasad korban ditemukan di sebuah apartemen setelah beberapa hari dari peristiwa kejadian. Menurut laporan, sebelum penemuan jasadnya, pelaku diduga masuk ke apartemen korban dengan maksud merampok uang dan barang berharga lainnya, menggunakan alat seperti pisau dapur dan linggis.
Kepolisian menemukan bahwa beberapa jam sebelum penemuan jasad korban, Luis dan komplotannya telah berada di lokasi. Mereka diketahui tidak hanya menyebabkan korban meninggal, tetapi juga melukai tiga orang lainnya yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian.
Motif dan latar belakang kejahatan
Jalinan hubungan antara para pelaku dan korban diperkirakan cukup dekat, karena mereka dipastikan saling mengenal. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya individu lain yang terlibat dalam kejahatan ini, sehingga analisis lebih dalam perlu dilakukan.
Masyarakat dan media setempat menunjukkan kepedulian yang besar terhadap kasus ini, mengingat kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya. Berita mengenai kejadian ini menjadi sorotan, dan banyak pihak beranggapan bahwa kejahatan ini mencerminkan masalah sosial di kalangan komunitas WNI di luar negeri, terutama di Jepang.
Tindakan kementerian luar negeri
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa jenazah korban telah direpatriasi ke Indonesia pada 11 Januari 2025. Proses ini penting sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada korban dan sebagai langkah awal untuk mendukung keluarga yang ditinggalkan.
Kementerian juga berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum bagi tersangka yang ditangkap. KBRI Tokyo dilaporkan terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki untuk memastikan hak-hak hukum para tersangka dipenuhi selama proses penyidikan.
Pihak berwenang di Indonesia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di luar negeri.