JOMBANG, TORONEWS.BLOG – Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang suami oleh istri ketiganya di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah pelaku bernama Fauziah Priatiningsih (47), tiba-tiba menyerahkan diri ke Mapolres Jombang, Rabu (25/6/2025).
Dia mengaku membunuh suami sirinya, Lukman (45), pada akhir April lalu. Dia beralasan pembunuhan tersebut dilakukan karena sakit hati kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Polisi yang menindaklanjuti pengakuan pelaku dan menemukan jasad korban sudah membusuk nyaris mengering, dibungkus kasur di dalam kamar rumah kontrakan mereka di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
"Memang terlapor adanya sakit hati lama karena kekerasan yang dialami yang dilakukan oleh korban sehingga dia membeli racun tikus ternyata juga membeli potas sebanyak tujuh butir dicampur dalam botol," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, Fauziah meracuni minuman suaminya dengan cairan potas. Setelah suaminya roboh, dia memukul kepala korban menggunakan kayu dan menusuk dadanya dua kali menggunakan pisau dapur.
"Setelah keracunan, korban digeret dari dapur ke kamar utama kemudian melakukan kekerasan dengan senjata tajam dan benda tumpul," ucapnya.
Dia mengatakan, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kayu dan pisau dapur yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Setelah 42 hari menyimpan rahasia itu, rasa bersalah dan ketakutan mendorong pelaku untuk menyerahkan diri. Kini, Fauziah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.