Respons Komisi II DPR usai MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

27 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Respons Komisi II DPR usai MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - DPR buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah. Lembaga legislatif itu akan terlebih dulu mengkaji putusan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan kajian diperlukan untuk menyikapi putusan tersebut lewat revisi undang-undang atau amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sehingga masih perlu kami pelajari apakah tindak lanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945," ujar Irawan saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Dia menegaskan, sistem pemilu dan pemerintahan tak bisa dibangun dengan model tambal sulam. Pasalnya keduanya saling berkaitan.

Untuk itu, dia menilai, amandemen UUD 1945 ditujukan untuk menata sistem pemerintahan dan kepemiluan secara konstitusional.

"Kita tidak bisa membangun sistem pemilu dan sistem pemerintahan dengan model tambal sulam karena semua saling terkait satu sama lain," ujar Irawan.

"(Amandemen UUD 1944) jalan untuk melakukan penataan secara komprehensif dan konstitusional. Berbeda dengan yang dilakukan oleh MK selama ini yang sifatnya kasuistik dan parsial. Apalagi pendapat MK sendiri juga sering berubah ubah," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan presiden-wakil presiden digelar secara berbarengan.

Sementara pemilihan daerah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.


Komentar