Perludem soal MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Parpol Bisa Jaring Kader Terbaik

27 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Perludem soal MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Parpol Bisa Jaring Kader Terbaik

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemilu nasional dan daerah dipisah akan berdampak positif bagi partai politik (parpol). Parpol memiliki waktu untuk menjaring kader terbaik. 

"Ini memberikan ruang bagi partai politik dalam memberikan rekrutmen yang jauh lebih baik gitu ya," kata peneliti senior Perludem, Heroik Pratama dalam diskusi yang disiarkan akun YouTube Perludem, Jumat (27/6/2025).

Dia menyebutkan MK mepertimbangkan lima surat suara yang digabung dengan pemilihan kepada daerah serentak menyulitkan partai. Bahkan, terdapat beberapa penelitian yang memuat adanya politik kartel untuk membuka ruang lahirnya calon tunggal jika dua pemilihan tersebut dilakukan dalam waktu yang berdekatan. 

"Jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap," ujarnya. 

Bukan hanya bagi parpol, adanya jeda tersebut juga bermanfaat bagi pemilih. 

"Bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja dari pemerintah nasional yang kemudian diaktualisasikan dalam konteks pemilu lokal dua tahun atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional," ucapnya. 

Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan presiden-wakil presiden digelar secara berbarengan.

Sementara pemilihan daerah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.


Komentar