JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Partai Amanat Nasional (PAN) masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Namun, putusan tersebut akan berdampak terhadap masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menjelaskan, konsekuensi putusan MK akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Dia menilai, masa jabatan tersebut diperpanjang secara otomatis.
Diketahui, putusan MK itu mengintruksikan agar pelaksanaan pemilu lokal bisa digelar 2 hingga 2,5 tahun pasca pelantikan anggota DPR RI, DPD RI dan Presiden serta Wakil Presiden terpilih 2029.
"Kita masih mempelajari putusan MK. Tapi konsekuensinya adalah jabatan kepala daerah yang dilantik 2024 begitu jatuh tempo 2029 diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 2031. Begitu juga anggota dprd provinsi kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan 2029 diperpanjang dua tahun otomatis," ujar Eddy saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Di sisi lain, Eddy menilai, putusan MK itu bisa berdampak pada pembengkakan biaya pelaksanaan pemilu. Ia pun berkata, pihaknya tengah mempertimbangkan formulasi biaya pelaksanaan pemisahan pemilu.
"Termasuk juga sekarang kita perlu mengkaji bahwa selama ini anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota bekerja secara tandem, sekarang sudah tidak bisa diperpanjang lagi sehingga biaya akan semakin besar untuk masing-masing anggota," tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.