MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wamendagri: Kita Pelajari Dulu

27 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wamendagri: Kita Pelajari Dulu

SUMEDANG, TORONEWS.BLOG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah mulai 2029.

Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas.

“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi. Kita pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kita letakkan dalam konteks revisi UU Pemilu,” ujar Bima di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Bandung, Kamis (26/6/2025).

Bima memastikan putusan Mahkamah Konstitusi itu akan menjadi salah satu dasar dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Ya pasti. Keputusan MK kan menjadi pandangan yuridis yang harus diperhatikan, tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu,” ucapnya.

Dia juga mengakui bahwa wacana pemisahan antara pemilu nasional dan lokal bukanlah hal baru. Sebelumnya, usulan tersebut sudah banyak disuarakan oleh kalangan akademisi dan pemerhati pemilu.

“Iya, itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” kata Bima.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6/2025) memutuskan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden (pemilu nasional) dari pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (pemilu lokal).

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyatuan jadwal pemilu menyebabkan isu pembangunan daerah tenggelam oleh isu nasional serta melemahkan pelembagaan partai politik.


Komentar