MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Wajib Segera Revisi UU Pemilu

27 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Wajib Segera Revisi UU Pemilu

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.

Menurutnya, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah hanyalah akumulasi masalah yang perlu direvisi UU Pemilu. Ia menjelaskan, MK sebelumnya juga telah memutuskan sejumlah perkara yang mempersoalkan klausul di UU Pemilu.

"Wajib, wajib segera revisi (UU Pemilu). Bahkan ini kan cuma akumulasi sebelumnya ada presiden threshold udah dihapus, parlementari Threshold udah dihapus," ujar Mardani saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

"Itu semua, semua Keputusan MK yang sangat, saya menyebutnya sangat progresif. Ini MK ini kayak bahasa saya itu ngegebugin kita suruh kerja gitu loh temen-temen. Pokoknya ayo segera bergerak, maju," tutur dia.

Lebih lanjut, Mardani mendukung putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia menilai, pemilu lokal kerap tenggelam bila pemilu serentak digelar.


Komentar