Toronews.blog
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta pada saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Pengumuman ini menekankan pentingnya pencairan THR sebagai upaya untuk mendukung kesejahteraan karyawan menjelang perayaan Idul Fitri dan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka selama momen penting tersebut.
Regulasi yang berlaku mewajibkan instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk menyalurkan THR sesuai ketentuan yang ditetapkan sehingga hak-hak pekerja terlindungi. THR bagi ASN dibagikan oleh pemerintah pusat atau daerah sementara untuk pegawai swasta akan dibagikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, terdapat sanksi yang diatur dalam peraturan. Di antaranya, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Regulasi yang mengatur pencairan THR terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan bahkan pembekuan kegiatan usaha jika pelanggaran ini terus diulang. Regulasi yang mengatur hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja.
Lalu kapan THR untuk ASN dan pegawa swasta cair? Berikut penjelasan lengkap terkait jadwal pencairan, serta mekanisme pencairan dan informasi penting lainnya.
Jadwal Pembayaran THR 2025
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 ditetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Maka, diharapkan pencarianTHR 2025 ini dilakukan pada bulan Maret agar dapat digunakan untuk mempersiapkan hari raya.
Ditekankan pula, bagi perusahaan swasta untuk mencairkan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran, sekitar tanggal 24 atau 25 Maret 2025. Pemerintah telah mengingatkan perusahaan untuk mematuhi jadwal ini guna menjaga kesejahteraan karyawannya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR
Seperti yang telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, semua pengusaha dan perusahaan harus membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya karena hal itu merupakan hak yang harus dipenuhi.
Penerima THR di Indonesia sendiri terdiri dari beberapa kategori, berikut penjelasannya:
-
Aparatur Sipil Negara yang termasuk di dalamnya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI, Polri, dan pejabat negara yang berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
-
Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR sebesar hitungan lama masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12.
-
Karyawan swasta dengan masa kerja minimal satu bulan juga berhak atas THR, termasuk mereka yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Menentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
-
Selain itu, para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga akan mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang ada.