Hakim Ingatkan Hasto Jujur di Sidang: Beri Keterangan Apa Adanya

27 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Hakim Ingatkan Hasto Jujur di Sidang: Beri Keterangan Apa Adanya

JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto jujur di persidangan. Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Kamis (26/6/2025). 

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto meminta Hasto memberikan keterangan dengan apa adanya. Menurut dia, kejujuran akan bermanfaat bagi Hasto selaku terdakwa. 

"Kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya," kata Rios di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

"Sekadar mengingatkan," timpal Rios. 

Selanjutnya, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk mulai bertanya ke Hasto. 

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Komentar