BANDUNG, TORONEWS.BLOG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Ketiga tersangka, yakni Sugiyanto, MAA, dan Bambang Supena.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru pada Kamis (26/6/2025) malam.
Ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana kredit miliaran rupiah sejak 2013 hingga 2021 sehingga merugikan keuangan negara Rp139 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan status ketiga tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
"Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi kredit BPR KRI dan menahan ketiganya di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari, sejak 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025," ujar Nur Sricahyawijaya, Jumat (27/6/2025).
Nur Sricahyawijaya yang akrab disapa Cahya ini menyampaikan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti. Tersangka Sugiyanto merupakan Direktur Utama Perumda BPR KRI periode 2012-2022).
Sugiyanto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Kemudian, MAA Direktur Operasional BPR KRI periode 2012-2019. Surat Penetapan tersangka MAA, Nomor: TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Sedangkan tersangka Bambang Supena, Direktur Operasional BPR KRI periode 2020-2023. Surat penetapan tersangka BS Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
"Ketiga tersangka, mulai 2013 sampai 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana terkait jabatan atau kedudukan dalam penyaluran kredit BPR KRI," ucapnya.
BPR KRI, kata dia merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah. Modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab Indramayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diperoleh simpulan ada dugaan penyimpangan penyaluran kredit Perumda BPR KRI sebesar Rp139.651.459.166.
Dia mengungkapkan, modus operandi penyimpangan yang dilakukan, pertama penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian/seluruhnya oleh pihak lain dengan baki debet Rp129.418.350.166.
Kedua, lanjut dia penyaluran tujuh fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp6.258.109.000.
Ketiga, realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS. Atas instruksi tersebut, terjadi realisasi kredit oleh 14 Kantor Cabang BPR KRI atas nama 39 debitur dengan total plafon Rp3.975.000.000 ditambah Rp800.000.000, yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain.
"Setelah penetapan dan penahanan para tersangka, penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru dan tersangka lain selain SGY, MAA, dan BS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut," katanya.