Dugaan Korupsi Rp139 Miliar, 3 Mantan Pejabat BPR KRI Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

27 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Dugaan Korupsi Rp139 Miliar, 3 Mantan Pejabat BPR KRI Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

BANDUNG, TORONEWS.BLOG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Ketiga tersangka, yakni Sugiyanto, MAA, dan Bambang Supena. 

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru pada Kamis (26/6/2025) malam.

Ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana kredit miliaran rupiah sejak 2013 hingga 2021 sehingga merugikan keuangan negara Rp139 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan status ketiga tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

"Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi kredit BPR KRI dan menahan ketiganya di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari, sejak 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025," ujar Nur Sricahyawijaya, Jumat (27/6/2025).

Nur Sricahyawijaya yang akrab disapa Cahya ini menyampaikan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti. Tersangka Sugiyanto merupakan Direktur Utama Perumda BPR KRI periode 2012-2022). 

Sugiyanto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  Nomor: TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025  tanggal 26 Juni 2025.

Kemudian, MAA Direktur Operasional BPR KRI periode 2012-2019. Surat Penetapan tersangka MAA, Nomor: TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. 

Sedangkan tersangka Bambang Supena, Direktur Operasional BPR KRI periode 2020-2023. Surat penetapan tersangka BS Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

"Ketiga tersangka, mulai 2013 sampai 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana terkait jabatan atau kedudukan dalam penyaluran kredit BPR KRI," ucapnya.

BPR KRI, kata dia merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah. Modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab Indramayu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diperoleh simpulan ada dugaan penyimpangan penyaluran kredit Perumda BPR KRI sebesar Rp139.651.459.166.


Komentar