JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menerima laporan eks kader PDIP Saeful Bahri meminta uang operasional kepada Harun Masiku untuk pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia menegur keras Saeful atas tindakan tersebut.
"Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku, maka kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada Saudara Saeful Bahri," kata Hasto Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dia juga mengaku langsung meminta Harun Masiku tidak memberikan uang sepeser pun kepada Saeful Bahri. Setelah itu, dia meminta Saeful Bahri mendatangi Rumah Aspirasi PDIP di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Hasto menegur Saeful dengan tegas. Dia mengungkapkan Saeful pun meminta maaf atas tindakan tersebut.
"Saya menyampaikan seperti ini, 'Kamu kenapa minta minta dana ke Harun Masiku? Sejak awal saya menegaskan dilarang meminta-minta dana,' dan kemudian Saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi dengan KPU," tutur dia.
Selain itu, Hasto juga tidak mengundang Saeful ke acara di Rumah Aspirasi PDIP.
"Setelah itu saya mengadakan acara di rumah aspirasi (Saeful) tidak saya undang, karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful," kata Hasto.
Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.