JAKARTA, TORONEWS.BLOG - Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda dibebastugaskan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu buntut kasus peminjaman uang ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga Rp17 juta.
"Dibebaskan dari tugas dan jabatannya sebagai Lurah Malaka Sari," kata Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Menurut Kelik, pembebastugasan Eric dilakukan sementara. Sebab, saat ini Eric tengah diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Sementara selama beliau menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang," jelas dia.
Kelik tak merinci sejauh mana proses pemeriksaan itu telah berlangsung. Namun, ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan di tingkat Pemerintah Kota.
"Kami menunggu hasil dari tim pemeriksa," ungkap Kelik.
Sebagai informasi, kabar Erick meminjam uang ke anggota PPSU sempat ramai diberitakan. Laporan itu berdasarkan aduan masyarakat.
Dari informasi yang beredar uang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Meski demikian, uang pinjaman itu juga dilaporkan sudah dikembalikan.