Alasan Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Reputasi Rusak hingga Rumah Tangga Terganggu

27 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Alasan Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Reputasi Rusak hingga Rumah Tangga Terganggu

BANDUNG, TORONEWS.BLOG – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) senilai Rp105 miliar. Gugatan ini didasari oleh tudingan yang dinilai tak berdasar dan tidak terbukti secara ilmiah, namun berdampak serius terhadap nama baik, reputasi dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil.

Langkah hukum ini tertuang dalam rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan lewat e-court di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dalam perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, Rabu (25/6/2025).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan, kliennya dirugikan secara materiil dan immateriil. Kerugian materiil sebesar Rp5 miliar mencakup biaya hukum, gangguan pekerjaan, hingga pengobatan psikis.

Sementara kerugian immateriil senilai Rp100 miliar diajukan karena reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik rusak, termasuk dampak psikologis dan kehidupan sosial serta rumah tangga yang terganggu.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” kata Muslim.

Muslim menyebut, Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan serius, termasuk dugaan hubungan di luar nikah, kehamilan dan anjuran aborsi. Namun seluruh tuduhan itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan dengan data, termasuk hasil tes DNA.

“Lisa Mariana menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan berulang kali memublikasikannya di media sosial dan podcast publik,” ujarnya.

Akibatnya, kata Muslim, nama Ridwan Kamil tercemar di ruang publik. Baik sebagai tokoh nasional maupun sebagai pribadi dan kepala keluarga.

Langkah Hukum Demi Menjaga Reputasi Publik

Tim hukum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan agar Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan fitnah dan
meminta maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama 7 hari berturut-turut. Selain gugatan perdata, laporan pidana juga telah diajukan oleh Ridwan Kamil ke Bareskrim Mabes Polri, yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Muslim menekankan, gugatan ini bukan hanya untuk pemulihan nama baik Ridwan Kamil, melainkan juga untuk menjadi preseden penting dalam ranah hukum dan sosial.

“Kami berharap gugatan ini dikabulkan untuk mencegah praktik serupa yang mengedepankan fitnah demi popularitas atau materi,” ucapnya.


Komentar