4 Tersangka Korupsi BWS Babel Ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang

27 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

4 Tersangka Korupsi BWS Babel Ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang

PANGKALPINANG, TORONEWS.BLOG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan rutin pemeliharaan di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Babel. Dari hasil penyelidikan, tim penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp5,29 miliar sebagai barang bukti.

Keempat tersangka tersebut RS, Kepala Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan BWS periode 2023 hingga sekarang. Kemudian K, yang menjabat posisi yang sama pada periode 2022 hingga Mei 2023.

Tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah Belitung berinisial MSA dan OA.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan berbagai dokumen penting serta uang tunai terkait dugaan penyimpangan anggaran.

"Terkait kerugian negara sampai dengan saat ini masih proses penghitungan oleh BPKP Kepulauan Babel," ujar Fadli, Rabu (25/6/2025).

Selama 2023-2024, kata dia Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Provinsi Kepulauan Babel menganggarkan dana sebesar Rp30,49 miliar untuk kegiatan pemeliharaan rutin. 

Sebagian dana itu diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum, termasuk pejabat BWS, perusahaan pelaksana, peltek, bendahara, hingga bagian pengawasan teknis.

Kejaksaan menyebut bahwa perhitungan pasti mengenai kerugian negara masih dalam proses audit oleh BPKP Wilayah Bangka Belitung.

Keempat tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Komentar