TNI Rekrut 24.000 Tamtama, Berapa Gaji dan Besar Tunjangannya?

26 Jun 2025 | Penulis: onenews

TNI Rekrut 24.000 Tamtama, Berapa Gaji dan Besar Tunjangannya?

Toronews.blog

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memulai rekrutmen besar-besaran untuk 24.000 tamtama pada tahun 2025.

Rekrutmen ini bertujuan untuk memperkuat batalion teritorial, sebagai bagian dari upaya mendukung tugas TNI AD dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Melalui program ini, TNI AD tidak hanya mencari prajurit tempur, tetapi juga kandidat yang mampu memberikan kontribusi pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan bangsa.

Fokus utama rekrutmen ini adalah menyiapkan pasukan yang dapat memenuhi kebutuhan daerah, terutama di wilayah-wilayah yang belum memiliki satuan setingkat batalion.

Melalui program ini, TNI AD tidak hanya mencari prajurit tempur, tetapi juga kandidat yang mampu memberikan kontribusi pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan bangsa.

Fokus utama rekrutmen ini adalah menyiapkan pasukan yang dapat memenuhi kebutuhan daerah, terutama di wilayah-wilayah yang belum memiliki satuan setingkat batalion.

Ini menjadi penting untuk memberikan dukungan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan seperti bencana alam dan peningkatan ketahanan pangan di tingkat lokal.

Tamtama yang direkrut nanti diharapkan dapat menjalankan peran penting dalam mendukung ketahanan pangan serta memberikan pelayanan di sektor kesehatan dan pertanian. Dengan demikian, mereka tidak hanya berfungsi sebagai aparat keamanan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.

Struktur Gaji Tamtama TNI AD

Struktur gaji untuk tamtama TNI AD didasarkan pada pangkat yang mereka sandang. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, dengan penjabaran bahwa gaji awal seorang prajurit dua (prada) berkisar antara Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300. Kenaikan pangkat juga berpengaruh langsung terhadap gaji pokok yang diterima.

Berikut adalah gaji Tamtama TNI AD sesuai pangkat:

 
  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

  • Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Lainnya

    Progresi pangkat prajurit di TNI AD tidak hanya tergantung pada durasi pengabdian, tetapi juga pencapaian kinerja yang memuaskan. Kenaikan pangkat berdampak langsung pada peningkatan gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan Kinerja (Tukin) ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

     


Komentar