Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

26 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

BANDUNG, PACMANNEWS.COM - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menilai Lisa Mariana (LM) telah melakukan serangkaian tuduhan tanpa dasar sehingga merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya. 

Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court  pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/06/2025).

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi materiil, kata Muslim, meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.  

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosial akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” kata Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangan resmi, Rabu (25/6/2025).

Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujar Muslim.

Dinilai Sebarkan Fitnah

Muslim menuturkan, Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik.


Komentar