Respons Komisi II DPR soal Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi

26 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Respons Komisi II DPR soal Wacana Jabar Dipecah Jadi 5 Provinsi

JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi merespons wacana Jawa Barat (Jabar) dipecah menjadi lima provinsi. Dia menilai wacana tersebut tidak memiliki urgensi.

Dede mengaku tak mempersoalkan usulan tersebut. Namun, dia mengatakan 80 persen wilayah hasil pemekaran provinsi baru belum bisa mandiri.

"Jadi kalau usulan boleh-boleh saja nggak apa-apa semua mengusulkan. Tapi dari pemekaran provinsi yang ada saat ini pun yang belum bisa mandiri itu ya mungkin 80 persen," ujar Dede saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

Legislator asal Jabar itu meyakini Presiden Prabowo Subianto akan menaruh perhatian terhadap usulan pemekaran daerah. Apalagi, di tengah kondisi perekonomian negara yang mengalami pengetatan.

"Kenapa begitu? Karena membangun provinsi baru, berarti apa? Harus ada ibu kota baru, harus ada PNS baru, harus ada polda baru, harus ada kodam baru, pengadilan negeri, pengadilan tinggi daerah, dan seterusnya," kata Dede.

"Artinya apa? Itu yang membiayai pastikan DAK dan DAU, tidak langsung serta-merta dari anggaran daerah tersebut, karena anggaran daerah tersebut belum tentu bisa menyelesaikan permasalahan yang ada," tambahnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, kata dia, 80 persen daerah hasil pemekaran di Indonesia belum sanggup mandiri. Untuk itu, Dede menyatakan tak setuju atas wacana pemekaran Jabar menjadi lima provinsi.

"Jadi saya rasa urgensinya belum ada. Kalau kabupaten kota, saya sepakat, saya dukung," ujar Dede.

Diketahui, wacana pemekaran Jabar menjadi lima provinsi kembali bergulir. Wacana tersebut sedang digodok oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Adapun lima wilayah yang menjadi bahan pembahasan dalam wacana pemekaran Jabar sebagai berikut:

1. Provinsi Sunda Galuh (Talaga Cianjaran)

Kabupaten dan kota: Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Pangandaran.

2. Provinsi Sunda Priangan (Bandung Suci)

Kabupaten dan kota: Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Cimahi, Kota Bandung.

3. Provinsi Sunda Pakuan (Gorde Suci)

Kabupaten dan kota: Bogor, Depok, Sukabumi, Cianjur.

4. Provinsi Sunda Taruma/Sunda Bagasasi (Pusaka Besi)

Kabupaten dan kota: Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang.

5. Provinsi Sunda Caruban (Kunci Iman)

Kabupaten dan kota: Kuningan, Cirebon, Indramayu, Majalengka.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan meskipun peluang pembukaan moratorium ada, usulan ini tetap memerlukan kajian menyeluruh dan cermat.

“Jadi, moratorium itu walaupun dibuka, tentu memerlukan kajian yang sangat matang tentang kriteria apa saja,” ujar Bima Arya saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (24/6/2025).


Komentar