Prabowo Tetapkan Justice Collaborator Bisa Dapat Keringanan Pidana hingga Bebas Bersyarat

26 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Prabowo Tetapkan Justice Collaborator Bisa Dapat Keringanan Pidana hingga Bebas Bersyarat

JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku atau justice collaborator. Aturan itu memberikan keistimewaan kepada saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

Dari lampiran beleid yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (25/6/2025). PP Nomor 24 Tahun 2025 itu diteken Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025. Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada justice collaborator berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat.

Aturan ini dikeluarkan dengan menimbang kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta penjaminan hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

“Bahwa pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid poin menimbang huruf b.

Dalam aturan baru ini tertuang penanganan secara khusus ada beberapa kriteria yang diberikan kepada justice collaborator, yang tertuang dalam pasal 3. Berikut bunyi pasal 3 tersebut:

a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;


Komentar