SURABAYA, PACMANNEWS.COM – Polrestabes Surabaya mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk industri yang melibatkan perusahaan PT Cahaya Pratama Energy (CPE). Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus mafia BBM subsidi ini berawal dari penghentian sebuah truk tangki milik PT CPE yang melintas di kawasan Kenjeran, Surabaya. Truk berkapasitas 5.000 liter itu didapati mengangkut BBM subsidi dari lokasi penimbunan ilegal.
“BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBN (Stasiun Bahan Bakar Nelayan) di Bangkalan dan dijual untuk keperluan industri,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto dikutip dari Humas Polri, Rabu (26/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari SPBN di Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp8.700 per liter. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, lokasi penimbunan ilegal tersebut.
“Kami amankan dua unit kendaraan, termasuk sebuah mobil pikap bernopol M 9815 GB yang membawa 50 jeriken ukuran 33 liter berisi BBM subsidi,” kata AKBP Edy.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka. Mereka yakni berinisial RAD – Komisaris PT CPE, BS – Direktur PT CPE, SMJ – Karyawan PT CPE dan TA – Pengelola tempat penimbunan BBM di Bangkalan.
Keempatnya diduga kuat melakukan pembelian dan distribusi BBM bersubsidi untuk kepentingan industri, yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polrestabes Surabaya juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak-pihak di SPBN yang menjual BBM subsidi secara ilegal.