SERANG, PACMANNEWS.COM – Seorang oknum perangkat desa (Prades) di Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan polisi. Dia diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Tersangka berinisial MY (33) yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Dia nekat memakai uang negara untuk bermain judi online (judol) dan trading forex.
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan tersangka. Modus operandi tersangka terungkap lewat penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, MY membuat pengajuan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dia menyusun seolah-olah kegiatan tersebut telah disetujui dan dijalankan oleh tim desa.
"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ujar Andi, Kamis (26/6/2025).
Untuk memuluskan aksinya, MY memanfaatkan token otorisasi bendahara dan kepala desa yang seluruhnya berada dalam penguasaannya. Setelah menyetujui pencairan, dia mentransfer dana dari rekening kas Desa Sukamaju di Bank BJB langsung ke rekening pribadi.
Kasus ini terbongkar saat kepala desa dan perangkat lainnya hendak merealisasikan program desa namun mendapati dana kas telah berkurang drastis. Saat ditelusuri, diketahui ada transaksi penarikan oleh MY ke rekening pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, dana desa yang digunakan tersangka tidak sedikit. Total dana yang ditarik mencapai Rp184.131.000, namun hanya Rp56.975.500 yang dikembalikan. Dana sebesar Rp127.155.500 digunakan untuk berjudi dan trading.
"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa," kata Andi.
Inspektorat Kabupaten Serang telah melakukan audit dan menetapkan total kerugian negara sebesar Rp127.155.500 akibat perbuatan MY. Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, MY terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.