Krisis Lingkungan di Jambi, Komisi XII DPR Panggil KBPC Group dan Perusahaan Tambang Lain

26 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Krisis Lingkungan di Jambi, Komisi XII DPR Panggil KBPC Group dan Perusahaan Tambang Lain

JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Komisi XII DPR menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi. Pasalnya, dalam kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024-2025, para legislator menemukan berbagai pelanggaran lingkungan, terutama terkait kelalaian dalam reklamasi oleh korporasi perusahaan.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) milik pengusaha Samsudin. KBPC diketahui beroperasi di Desa Leban, Rantau Pandan, bersama tiga mitranya: PT BRASU, PT SAS dan PT IBAP.

Keempat perusahaan ini diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anggota Komisi XII DPR dari Dapil Jambi, Cek Endra menegaskan, Komisi XII telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap KBPC Group dan perusahaan terkait lainnya pada 23 Juli 2025.

“Mereka akan diminta menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan RKAB, serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang,” ujar Cek Endra, Rabu (25/6/2025).

Soal tingkat kerusakan lingkungan, Cek Endra mengakui bahwa ada sebagian wilayah yang sudah dipulihkan, tapi lebih banyak yang belum tersentuh.


Komentar