JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Komisi XII DPR menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi. Pasalnya, dalam kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024-2025, para legislator menemukan berbagai pelanggaran lingkungan, terutama terkait kelalaian dalam reklamasi oleh korporasi perusahaan.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) milik pengusaha Samsudin. KBPC diketahui beroperasi di Desa Leban, Rantau Pandan, bersama tiga mitranya: PT BRASU, PT SAS dan PT IBAP.
Keempat perusahaan ini diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Anggota Komisi XII DPR dari Dapil Jambi, Cek Endra menegaskan, Komisi XII telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap KBPC Group dan perusahaan terkait lainnya pada 23 Juli 2025.
“Mereka akan diminta menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan RKAB, serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang,” ujar Cek Endra, Rabu (25/6/2025).
Soal tingkat kerusakan lingkungan, Cek Endra mengakui bahwa ada sebagian wilayah yang sudah dipulihkan, tapi lebih banyak yang belum tersentuh.
"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," katanya.
Komisi XII prihatin terhadap minimnya transparansi informasi, serta ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup.
“Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat,” kata anggota Komisi XII Syarif Fasha.
Komisi XII juga menemukan sejumlah perusahaan yang telah menghentikan produksi sejak 2024, tetapi belum melakukan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang. Reklamasi yang dimaksud adalah memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali secara lestari.
“Banyak perusahaan sudah eksplorasi bertahun-tahun, tapi tak juga melakukan reklamasi. Kita buka saja, biar masyarakat tahu siapa yang lalai,” katanya.
Dia juga menyinggung PT Minimex Internasional yang beroperasi di kampung halamannya dan hingga kini belum memenuhi kewajiban reklamasi.