SOLO, PACMANNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Yustinus Arya Astheswara mengaku sudah diperiksa Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang dipakai saat mendaftar Pilwalkot Solo 2005 dan 2010.
Dia mengatakan, sejumlah dokumen dibawa karena diminta menjelaskan dasar hukum aturan main pilkada waktu itu. Polda Metro Jaya juga meminta salinan atas dokumen-dokumen dari KPU Solo. Sedangkan berkas asli masih disimpan KPU Solo.
“Pemeriksaan di Polda Metro jaya berlangsung sekitar 6 jam, yakni mulai jam 10.00 WIB hingga menjelang Maghrib dan terdapat jeda makan siang. Saat pemeriksaan, KPU Solo disodori sekitar 25 pertanyaan,” katanya, Rabu (25/6/2025).
Mengenai siapa pihak yang dilaporkan Jokowi, Yustinus Arya Artheswara mengaku tidak diberi tahu. "Kami dipanggil untuk memberikan keterangan, sekitar 3 minggu yang lalu," kata Yustinus.
Selain dirinya, lanjut Yustinus, Polda Metro Jaya juga meminta keterangan Sekretaris KPU Solo, Tantowi Nurdin. Pemeriksaan antara lain diminta menceritakan proses, dasar hukum, alur pendaftaran.
Dia memastikan bahwa proses dalam Pilkada Solo sudah sesuai aturan. Atas proses tersebut, KPU Solo pada waktu itu juga telah mengeluarkan produk hukum berupa keputusan KPU.
Disinggung mengenai isu ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka, Yustinus Arya mengaku, tidak tahu menahu. Namun yang jelas, proses Pilkada tahun 2005 dan 2010 telah clear.
"Kalau UGM (Universitas Gadjah Mada) telah menyatakan itu asli, berarti sudah selesai. Pihak yang berwenang tentunya yang menyatakan itu asli atau tidak, tentunya ya UGM. Lembaga mana lagi yang menyatakan itu sah, asli atau tidak, khan lembaga penerbit," ucapnya.