Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Ngotot Tolak Ekstradisi, Apa Alasannya?

26 Jun 2025 | Penulis: pacmannews

Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Ngotot Tolak Ekstradisi, Apa Alasannya?

JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Buronan kasus e-KTPPaulus Tannos masih bersikeras menolak diekstradisi ke Indonesia. Kubu Paulus Tannos menyatakan keberatan atas ekstradisi.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo mengungkapkan, kubu Tannos memakai dalih ekstradisi ini tak sesuai dengan regulasi Singapura.

"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," kata Suryo saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025). 

Dengan adanya keberatan ini, sidang terus berlanjut hingga awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos.

"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli, dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.

Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.

 


Komentar