NAGAN RAYA, PACMANNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di kawasan hutan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Operasi gabungan ini memusnahkan lebih dari 180 ton ganja yang ditanam di delapan titik berbeda.
Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika jaringan Aceh–Sumatera Utara yang sebelumnya mengamankan dua tersangka, yakni YH dan KR, serta dua lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial F dan MR.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus dimulai pada 25 Mei 2025 setelah penyidik menemukan 27 kilogram ganja kering di Bener Meriah, Aceh. Setelah penelusuran, tersangka YH mengaku ganja yang dikirim berasal dari ladang milik F di Nagan Raya.
“Perkiraan total tanaman ganja mencapai 960.000 batang dengan berat sekitar 180 ton. Umur tanaman berkisar 4–6 bulan,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, TNI, dan unsur lokal kemudian melakukan penyisiran selama 12 hari di hutan Beutong dan menemukan 8 titik ladang ganja, yang ditanami secara sistematis oleh tersangka F.
Seluruh ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan secara bertahap oleh petugas mulai Senin (23/6/2025) hingga Jumat (27/6/2025). Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di lokasi penemuan.
Modus operandi yang dilakukan F yakni menanam ganja di kebun pribadinya. Dia kemudian mengemasnya di gubuk sebelum dikirim ke pemesan menggunakan jasa kurir dengan upah Rp300.000 per kilogram.
Para pelaku dijerat dengan pasal berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2). Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Hingga saat ini, penyisiran masih dilakukan untuk memastikan tidak ada ladang ganja baru yang tersembunyi di kawasan hutan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aparat desa, untuk menutup celah peredaran ganja dari wilayah ini,” kata Brigjen Eko.